Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia

Gedung Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. 

Tersangka baru itu merupakan pihak swasta. Dengan demikian, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka.

Adapun 1 orang tersangka baru tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatajan bahwa tersangka LHL langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam kasus SKEBP daging sapi, peran Tersangka LHL adalah bekerjasama dengan Tersangka BI dan Tersangka AN melakukan tindak pidana melawan hukum. 

Para tersangka bekerja sama dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE).

Kegiatan bisnis para tersangka ini ilegal, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Dengan bertambah satu orang tersangka, maka total tersangka menjadi 3 orang. 

Mereka adalah; BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *