Kejagung Tetapkan Surya Darmadi alias Apeng Sebagai Tersangka, Bersama Mantan Bupati Inhu

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya adalah mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

“Iya, betul ,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Selain tersangka koruspi, Surya Darmadi alias Apeng yang hingga kini masih buron dan diduga sembunyi di Singapura, juga jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua kasus tersebut terkait dengan penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Tersangka Raja Thamsir Rachman dikenakan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun tersangka Surya Darmadi alias Apeng dikenakan dua pasal, yaitu Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah atau suap yang ditangani KPK.

Apeng ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Sementara Kejagung juga menetapkan Apeng dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaannya di Riau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum. Dari penyelewengan tersebut, perusahaan milik Apeng diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya.

Kini, Apeng diduga telah melarikan diri ke Singapura, demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Dia diduga kabur dengan turut membawa uang sebanyak Rp54 triliun hasil korupsi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *