JAKARTA – Kejaksaan Agung mendukung program Presiden Joko Widodo, mengenai penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Kejaksaan bagian dari pemerintah, tentu sangat mendukung program dimaksud, dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau emisi karbon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022)
Ketut sudah mendapatkan informasi mengenai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 ini, dan sudah diedarkan ke setiap bidang dan daerah.
Lalu soal pengadaan, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung perlu melakukan perencanaan dan alokasi anggaran terlebih dahulu.
“Kalau pengadaan itu perlu perencanaan, penganggaran dan seterusnya. Tidak bisa langsung membeli. Karena itu akan mengganggu anggaran tahun berjalan,” ujarnya.
Pengadaan kendaraan listrik untuk operasional memang memerlukan waktu. Namun bisa saja dilakukan segera, apabila ada perubahan anggaran untuk pengadaan pada akhir tahun.
“Kalau pengadaan biasanya memerlukan waktu. Bisa saja tahun ini, kalau ada anggaran perubahan pada akhir tahun untuk pengadaan itu,” lanjut Ketut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 ditujukan kepada seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres ini, Presiden memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah, menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. (***)