![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/11/Sanitiar-Burhanuddin-Jaksa-Agung-dan-Penny-Kusumastuti-Lukito-Kepala-Badan-Pengawasan-Obat-dan-Makanan-800x493-1.jpeg)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut pada anak.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai bertemu Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, pada Rabu (16/11/2022).
“Sudah kewajiban dari JPN untuk membantu pemerintah dalam hal ini BPOM,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPOM menyampaikan permohonan dukungan kepada Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum terhadap penanganan perkara peredaran obat ilegal yang mengakibatkan terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Jaksa Agung antusias dan menyambut baik permintaan BPOM tersebut, sebagai kewajiban insan Adhyaksa dalam penegakan hukum. Apalagi korbannya anak-anak Indonesia.
“Kami sangat mendukung untuk proses penyelesaian secara cepat dan bahkan bila dimungkinkan, ke depan proses penanganan perkara tersebut tidak saja terkait dengan tindak pidana, tetapi juga dilakukan dengan gugatan perdata,” paparnya.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mendapat efek jera dengan membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat sebagai korban.
“Jadi, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut bisa membayar ganti rugi kepada negara dan juga masyarakat yang menjadi korban,” ujar Burhanuddin.
Hal selanjutnya yang dibahas dalam pertemuan itu adalah mengenai penguatan kelembagaan BPOM yang selama ini menginginkan adanya undang-undang terkait dengan pengawasan obat dan makanan serta pengendaliannya dilakukan oleh BPOM.
Mengenai hal itu, Jaksa Agung menyarankan agar legal drafting segera dikonsultasikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Selain itu, Penny juga berharap kepada Jaksa Agung agar proses penanganan perkara obat ilegal dipercepat, sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi pelaku dan korban.
Mengenai hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Jaksa Jampidum Kejagung telah menerima tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara peredaran obat ilegal.
Rinciannya, dua SPDP dari BPOM dan satu SPDP dari Mabes Polri, serta akan berkembang lagi SPDP dimaksud, namun belum ditetapkan tersangkanya.
Sebelumnya, BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus obat sirup.
Gugatan telah teregistrasi di PTUN Jakarta tanggal 11 November 2022 dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. (***)