JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk sejumlah jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan. “Penuntut Umum sudah ditunjuk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).
Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan, pihak kejaksaan tidak membuat tim khusus. Perkara ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya. “Tidak ada tim khusus,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim khusus Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kematian Brigadir J. Keempatnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Ma’ruf.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik tim khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka itu, untuk mempercepat pemberkasan perkara, sehingga dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan, agar dalam waktu tidak terlalu lama juga berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, tidak terlalu lama juga kasus ini untuk segera digelar di persidangan,” kata Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (***)