Kejaksaan Agung Tunjuk 43 Jaksa Tangani Kasus Penghalangan Penyidikan dengan Tersangka Ferdy Sambo CS

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung, telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022. 

Dalam surat itu, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Sambo juga disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan tersebut mengatur tentang tindakan merusak atau memindahkan informasi elektronik ataupun dokumen elektronik milik orang lain, dan menghilangkan barang bukti elektronik.

Dengan demikian, maka sudah ada tujuh tersangka terkait pidana menghalangi penyidikan yang berkas pemberitahuan ketetapan tersangkanya sudah di kejaksaan.

Enam tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria; mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto; dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Untuk menangani kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum (JPU). Puluhan jaksa itu ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut.

“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Senin (12/9/2022.

Diketahui, para tersangka itu berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara. 

Penyidik menduga Sambo memerintahkan agar kasus Brigadir J ini ditangani secara internal oleh Divisi Propam Polri. 

Dia juga memerintahkan agar kamera pengamanan alias CCTV (Close Circuit Television) di sekitar rumah dinasnya dicopot. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *