Kejaksaan Rampas 185 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro yang Ada di Tangerang

Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro.

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat merampas 185 aset berupa tanah milik Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, pada Kamis (10/11/2022).

Ini untuk yang ke sekian kalinya, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi atau merampas aset-aset yang terafiliasi dengan terpidana Asuransi Jiwasraya tersebut.

Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Aset yang dilakukan sita eksekusi berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

185 bidang tanah dengan total luas 401.024 meter persegi tersebut, rinciannya adalah sebagai berikut:

11 bidang tanah seluas 70.910 M2 yang terletak di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

9 bidang tanah seluas 22.513 M2 yang terletak di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

14 bidang tanah seluas 25.488 M2 yang terletak di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

15 bidang tanah seluas 27.131 M2 yang terletak di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

22 bidang tanah seluas 56.660 M2 yang terletak di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

52 bidang tanah seluas 89.048 M2 yang terletak di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

62 bidang tanah seluas 109.274 M2 yang terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *