
JAKARTA – Kejaksaan menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menyentuh substansi eksepsi itu sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk menyampaikannya.
“Keberatan yang dibacakan oleh PH (pengacara hukum) terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP,” kata Ketut, Selasa (18/10/2022).
Subtansi yang dimaksud yakni terkait dengan Kompetensi peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi Hukum.
Ketut menyebut, dakwaan yang dibuat oleh jaksa sudah sesuai dengan undang-undang, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.
“Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP. Sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan. Karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ucapnya.
Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
“Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya,” jelasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022
Usai jaksa membacakan dakwaan, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, baru akan melayangkan eksepsinya pada Kamis (20/10/2022) mendatang. (***)