ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyerahkan sertifikat Rumah Restorative Justice (RJ) untuk 25 desa di Kecamatan Simpang Kanan, kabupaten setempat, Jumat (25/11).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung secara simbolis oleh Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, kepada aparatur desa terkait.
Kasi Intelijen, Budi Febriandi, mengatakan bahwa 25 desa yang menerima rumah RJ tersebut yakni, Cibubukan, Guha, Kain Golong, Kuta Batu, Kuta Kerangan, Kuta Tinggi, Lae Gambir, Lae Gecih, Lae Nipe, Lae Riman, Lipat Kajang, Lipat Kajang Atas, Pakiraman, Pandan Sari, Pangi, Pertabas, Serasah, Siatas, Sidodadi, Silatong, Sukarejo, Tanjung Mas, Tugan, Tuhtuhan, dan Desa Ujung Limus.
“Tujuan dibentuknya Rumah RJ, untuk menyelesaikan penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum, lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” katanya.
Hingga kini sudah ada 116 Rumah RJ di desa-desa di Aceh Singkil, dalam wilayah hukum Kejari Aceh Singkil.
Dengan demikian, maka proses penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang bertujuan menghasilkan keputusan diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmonis.
“Rumah RJ disamping dipergunakan untuk penyelesaian perkara pidana, juga untuk kegiatan desa berupa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam), qanun desa, perselisihan adat atau keluarga dan lainnya,” ungkapnya.
Setelah menyerahkan sertifikat rumah RJ, Kepala Kejari Aceh Singkil beserta jajaran melakukan kunjungan ke tiga desa yang ada di Kecamatan Simpang Kanan, yaitu Lipat Kajang Atas, Sukarejo dan Kain Golong. (***)