BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, menahan Arinda Nerrisya Putri atau ANP (27), tersangka penggelapan uang nasabah bank senilai Rp 3 miliar.
Detik-detik penahanan Arinda berlangsung dramatis. Mantan karyawan sebuah bank Jatim itu datang ke kejaksaan sembari menggendong bayinya yang masih berusia 40 hari. Didampingi penasihat hukumnya, Eni Setyowati. Arinda ditahan setelah penyidik Reskrim Polsek Banyuwangi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Keputusan menahan tersangka diambil setelah yang bersangkutan melahirkan. ”Tiga bulan lalu jaksa menyatakan berkas tersangka sudah lengkap. Kala itu tersangka dalam kondisi mengandung,” ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin.
Kusmin mengatakan, toleransi yang diberikan atas persetujuan jaksa. Hal itu mempertimbangkan sisi kemanusiaan. ”Kita serahkan semuanya ke jaksa, baik tersangka maupun barang bukti (BB),” katanya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan atas pertimbangan jaksa. ”Sudah tiga kali pelimpahan berkas tahap II ditunda lantaran tersangka tidak hadir. Dari pertimbangan itulah, jaksa menilai tersangka tidak kooperatif,” ujar Mardiyono.
Padahal, jaksa sudah memberikan toleransi yang cukup lama terhadap tersangka. Empat bulan lalu jaksa menyatakan berkas sudah P-21. Namun, melihat kondisi tersangka sedang hamil tua, jaksa harus menunggu hingga melahirkan. ”Meski tersangka hamil atau pun melahirkan, tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Perkara tetap berjalan hingga ke pengadilan,” terangnya.
Selain menahan tersangka, masih kata Mardiyono, jaksa juga memeriksa barang bukti (BB) yang dilimpahkan. BB dalam perkara tersebut meliputi bukti rekening bank dan sebuah rumah hunian yang berlokasi di Perumahan Villa Bukit Mas, Kelurahan Giri. ”Setelah semua lengkap, berkasnya akan segera kita daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan,” ungkapnya.
Sementara penasihat hukum Arinda, Eny Setyowati, mengatakan bahwa sebenarnya kliennya sebagai korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku pengacara. Seluruh dana tersebut diserahkan kepada oknum tersebut. ”Makanya, dana tersebut habis diambil oknum tersebut,” katanya.(***)