JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Provinsi Jambi, menahan seorang tersangka inisial LV. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik (SPAL-D) seniali Rp 1,5 miliar.
“Kami telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana dalam hal ini PPK yang berinisial LV yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menggunakan anggaran pada tahun 2019,” kata Kepala Kejari Batanghari, Sugih Carvalho, di Jambi, Jumat (2/12/2022)
Sugih Carvalho mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus tipikor tersebut.
Dengan dilakukan penahan tentunya akan mempermudah tim penyidik guna menyelesaikan berkas perkara. Dan disamping itu Kejari Batanghari juga telah mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus tipikor tersebut.
Sugih Carvalho juga memaparkan bahwa pihaknya untuk sementara waktu ini akan terus fokus terhadap kasus dugaan tipikor tersebut dan penyidik kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih kurang sekitar lima puluh pertanyaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yakni pasal primer pasal 2 ayai 1 jo pasal 18 undang – Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UI No 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (***)