JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menerima limpahan berkas pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, beserta 9 tersangka lainnya dari Polda Metro Jaya. Penyerahan tersangka dikawal ketat aparat keamanan.
Mereka diserahkan dari Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejari Bekasi. Abdul Qadir dkk keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, lalu naik ke mobil taktis menuju Kejari Bekasi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap.
“Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas perkara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka, salah satunya pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa 7 Juni 2022 lalu di Bandar Lampung.
Adapun 10 tersangka kasus terorisme itu adalah: Abdul Qadir Hasan Baraja, Muhammad Hidayat, Imron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis, dan Indra Fauzi.
Berkas tersangka digabung menjadi 5 berkas perkara. Sedangkan salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas tersendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (***)