BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, akan melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial senilai Rp 5,3 miliar.
Tiga tersangka tersebut, yakni inisial AS (mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima), IS (mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bima), dan SU (pendamping penyaluran bansos).
Bansos dari Kemensos RI diperuntukkan bagi korban kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman, mengatakan bahwa pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka itu, untuk kebutuhan sidang.
Nantinya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Kami juga ada agenda pendaftaran perkara Tipikor di Pengadilan Mataram. Jadi, biar sekalian, kami pindahkan dan lanjutkan penahanan tiga tersangka Bansos ini di Mataram,” kata Andi.
Tiga tersangka itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (2/11) atau Kamis (3/11) ini.
Mengenai perkembangan penanganan kasus, lanjut Andi, penyidik sudah menerima petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
“Petunjuk baru itu berkaitan dengan syarat formil. Itu yang diminta untuk dilengkapi,” ucap dia.
Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima yang nominal pemotongannya bervariasi.
Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana Bansos melalui pihak perbankan.
Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi.
Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima. (***)