
GRESIK – Masih ingat dengan video pernikahan antara seorang pria dengan kambing betina? Kasus yang sempat bikin heboh media sosial ini, sebentar lagi naik ke meja hijau.
Penyidik Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, sudah menyerahkan berkas perkara keempat tersangka kasus penistaan agama tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Keempat tersangka tersebut adalah Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nur Hudi. Diketahui, Nur Hudi merupakan anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Wahyu Rizki Saputro, mengatakan bahwa berkas perkara empat tersangka kasus penistaan agama itu belum P21. “Sudah kami limpahkan berkasnya dan masih dikoreksi pihak kejaksaan, ” ujar Rizki, Selasa (11/10).
Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait penistaan agama, pada Senin 11 Oktober 2022.
”Berkas sudah kami terima, masih tahap penelitian dan akan diteliti selama 14 hari. Penelitianya terkait dari keterangan ahlinya dan dilihat berkas cukup apa tidaknya,” tuturnya.
Tersangka Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.
Keempat tersangka disangka telah melakukan penistaan agama, karena melaksanakan proses pernikahan antara kambing dengan manusia.
Kegiatan yang semula buat konten lucu-lucuan itu, dibuat di Padepokan milik Nur Hudi pada 9 Juni lalu. Videonya sempat viral di masyarakat, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. (***)