KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih. Uang tersebut dirampas dari terpidana korupsi atas nama Agus Firdaus.
Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, mengatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 miliar lebih, pada Senin (24/10/2022) lalu.
“Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus,” katanya.
Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang, setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.
Saat ini, terpidana Agus Firdaus sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terangnya.
Dalam putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak pada 15 Agustus 2022 lalu, terpidana Agus Firdaus dinyatakan terbukti bersalah. Putusan tersebut telah incraht pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.
“Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif. Ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” pungkasnya. (***)