GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi kredit BRIguna pada Kantor BRI Gorontalo Unit Aloe Saboe, Senin (3/10/2022).
Kasi Pidsus Kejari Kota Goronta, James F. Pade, mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang merugikan nagara Rp766 juta.
James mengungkapkan, dua dari tiga tersangka baru berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
“Ketiganya masing-masing IY (52), NAR (39) dan EL (43). NAR ini ASN di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bone Bolango, sedangkan EL merupakan ASN di Dinas Pertanian Pemkab Bone Bolango. Kemudian tersangka IY ini wiraswasta,” kata James.
Lebih lanjut, James mengatakan, peran dari IY dan NAR merupakan nasabah yang menggunakan atas nama orang lain, sedangkan EL berperan sebagai perantara. “Jadi, mereka ini boleh dikatakan sebagai nasabah (kredit KRIguna) yang menggunakan dokumen palsu,” ujarnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga 22 Oktober 2022 mendatang.
Tersangka IY dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sedangkan tersangka NAR dan EL, ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejari Kota Gorontalo telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Seorang di antarnya merupakan Kepala Unit BRI. (**)