SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menahan dua tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) terkait ijazah Presiden Jokowi. Kedua tersangka adalah Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja.
Tersangka Bambang Tri Mulyono telah mengajukan gugatan ke pengadilan, karena menuduh ijazah Presiden Jokowi adalah palsu. Gugatan ditolak dan penggugat ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Sugi Nur Rahardja, yang bersangkutan diduga ikut menyebarkan berita bohong tersebut melalui podcast di kanal YouTube miliknya.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto, mengatakan bahwa penahanan tersangka bernama Bambang Tri Mulyono ini dititipkan di tahanan Markas Polres Kota Solo.
“Status tahanan titipan, setelah adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Sedangkan tahap kedua ini kami bertugas mempersiapkan surat dakwaan,” jelasnya.
Dijelaskan Susanto, perkara ini memang dilaporkan di Jakarta. Namun karena sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, maka para tersangka dititipkan di Rutan Polres Kota Solo.
“Perkaranya dari Mabes Polri ke Jaksa Agung. Karena locusnya di Malang. Kemudian boleh disidangkan di Pengadilan Kota Solo. Ini alasan Kejaksaan menitipkan tahanan ke Polresta Solo,” terangnya
Ditambah lagi, lanjut Susanto, banyak saksi yang diperiksa berasal dari Kota Solo, yaitu berjumlah 25 orang. “Iya kan saksinya banyak dari sini juga,” katanya.
Kajari menjelaskan, Bambang Tri Mulyono disangkakan dengan Pasal 14, Ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Jo Pasal 55.
“Bersangkutan ini diduga melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” ujarnya. (***)