SUKABUMI – Terdesak kebutuhan istri yang hendak melahirkan, seorang Ojol nekat mencuri telepon genggam atau HP. Pria tersebut bernama Ridwan Hermawan (28). Akibatnya, Ridwan ditangkap dan jadi tersangka kasus pencurian.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya membebaskan terdakwa Ridwan. Pembebasan dilakukan kejaksaan melalui restorative justice.
Kejaksaan mempertemukan pelaku dengan korbannya, dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kejaksaan melakukan hal tersebut, karena melihat kehidupan pelaku yang sangat memprihatinkan.
Selain itu, barang yang dicuri nilainya juga kecil, sehingga tidak membuat kerugian besar bagi korbannya.
Kasus bermula saat Ridwan Hermawan ditangkap polisi, karena mencuri sebuah telepon genggam Samsung A3 warna hitam.
Dia mencuri karena terdesak biaya untuk membayar perawatan istrinya di rumah sakit, yang mengalami pendarahaan kehamilan anak ketiganya.
Selain itu, Ridwan juga baru saja kehilanggan telepon genggamnya. Padahal, barang tersebut sangat diperlukan untuk pekerjaanya sebagai drivel online. Karena tak ada handphone, dia pun menganggur.
“Saya terpaksa melakukan ini. Istri lagi dirawat di rumah sakit karena pendarahan, usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang), sehari-hari saya ojek online. Handphone waktu itu hilang, jadi nggak bisa kerja lagi. Terus, jadi ojek pangkalan biasa,” ujar Ridwan di Kampung Restorative Justice, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022).
Di hadapan korban, Ridwan pun meminta maaf. Ia berjanji tak akan mengulangi lagi. Pihak korban pun memaafkan. Persitiwa ini disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, pemerintah, dan pihak Kejari Kota Sukabumi. (***)