MAKASSAR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Makassar masih terus memburu tersangka baru dalam kasus korupsi di Pasar Butung, Makassar, Sulawesi Selatan.
Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik kembali menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, pada Rabu (12/10) pagi.
Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa los dan jasa produksi. Penyidik menggeledah kantor KSU Bina Duta, untuk mencari DPO atas nama Andri Yusuf.
Diketahui, Kejari Makassar telah menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Pasar Butung, Andri Yusuf, sebagai tersangka.
Namun, Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan, karena selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Sumber di Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk menjerat tersangka baru. Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini.
Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara Rp 15 miliar per tahun.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)