Kejari Manggarai Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Terminal Kembur

Dua tersangka (mengenakan rompi) saat digiring ke tahanan.

MANGGARAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur.

Keduanya adalah Benediktus Aristo Moa alias BAM dan Gregorius Jeramu alias GJ. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, merupakan proyek Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012/2013.

Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri, menerangkan bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013, BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membuat dokumen pertanggungjawaban untuk pengadaan lahan yang diklaim oleh GJ seluas + 7.000 M2.  

Lahan tersebut beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur.

Bahwa alas hak yang dimiliki oleh GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan luas lahan 3.200 M2.

Namun berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PBB bukan merupakan alas bukti kepemilikan tanah yang sah.

Dalam transaksi ini, tersangka BAM selaku PPTK tanpa melakukan penelitian status hukum tanah tersebut. BAM langsung membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah dengan GJ, per tanggal 5 Desember 2012.

BAM membeli tanah yang diklaim milik GJ tersebut, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 400 juta, dengan pembayaran dua kali, yakni pada tahun 2012 dan tahun 2013.

Karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp 294 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 127 juta dibayarkan pada tahun 2013.

Bayu mengatakan, perbuatan BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.

Perbuatan BAM telah memperkaya orang lain yaitu GJ, yang menerima pembayaran sebesar Rp 402.245.455 atau Rp 402 juta.

Hasil perhitungan Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 29 Agustus 2022, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 402 juta.

Bayu juga mengatakan, penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama tersangka BAM. 

Sedangkan penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Kedua tersangka ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *