Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi Bank BRI ke Pengadilan Tipikor

Penyerahan berkas perkara 2 tersangka korupsi di bank BRI Simpang Amplas.

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Bank BRI Cabang Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Berkas perkara atas nama tersangka Rahmuka Triki Ekawan (mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas), dan Dina Arpina (mantan Customer Service Bank BRI). Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 1,9 miliar.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Medan, Fauzan Igri Hasibuan dan Julita Rismayadi Purba, yang diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor), Simon Sembiring.

Penyerahan berkas itu dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (4/11/2022) siang.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut ada dua berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. “Berkas atas nama Rahmuka Triki Ekawan dan rekannya Dina Arpina,” kata Simon.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah berkas diserahkan, tim JPU Kejari Medan tinggal menunggu waktu keluarnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal sidang.

“Setelah pengiriman berkas, kita tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yakni pembacaan surat dakwaan,” bebernya.

Sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku Customer Service (CS) mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur. Tak hanya itu, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk pribadi

Simon juga menjelaskan, terkait keterlibatan tersangka Rahmuka dalam hal perkara ini, diduga ikut mendukung terhadap kelancaran aksi tersangka Dina.

“Sedangkan keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas, sehingga memberi kesempatan tersangka Dina Arpina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP,” jelasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *