OGAN ILIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memeriksa mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam, selama empat jam.
Pemeriksaan terkait dana hibah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dia tandatangani sewaktu masih menjabat bupati.
Mengenakan kemeja berwarna biru, Ilyas Panji tiba di Kejari OI, dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Plh Kepala Seksi Intel Kejari Ogan Ilir, Eko Zuryanto, mengatakan bahwa Ilyas Panji diperiksa terkait dana hibah ke Bawaslu.
“Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu, karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD dari APBD Ogan Ilir,” ujar Eko, Kamis (29/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, Ilyas Panji langsung meninggalkan Kejari Ogan Ilir dengan buru-buru.
Eko belum tahu, apakah akan ada jadwal pemeriksaan lagi atau tidak.
“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi. Pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka. “Kami akan klarifikasi dulu,” ujarnya.
Diketahui, pada Juli 2022 lalu, Kejari Ogan Ilir melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Ogan Ilir serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM). (***