SUMSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan seorang pejabat inisial AS sebagai tersangka. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab OKU Selatan itu, menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan mesin vertical dryer atau pengering padi tahun 2018. Dalam kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penetapan AS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari ditetapkannya tersangka FR, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan.
Tersangka FR merupakan bawahan AS, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan. FR telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2022.
Dalam kasus ini, AS berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan FR, selaku Pejabat Pelaksana Teknis pada kegiatan pembangunan alat pengering padi tersebut.
Dikatakan Adi, penahanan dan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan bantuan dana pembangunan vertical dryer padi berkapasitas 6 ton dan 10 ton, untuk enam kelompok tani di daerah itu.
“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai,” jelasnya.
Kedua tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sementara ini tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (**)