Kejari Sukabumi Tahan Mantan Kades Tegalpanjang Tersangka Korupsi APBDes Rp 595 Juta

Tersangka Muhamad Risman saat dibawa ke tahanan.

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Muhammad Risman alias MR,  pada Selasa (18/10/2022). 

Penahanan mantan Kades dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2013 hingga 2018.

Tersangka Muhammad Risman sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota. Ia berhasil ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 September 2022 lalu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota. 

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, sebagai tahanan titipan. 

“Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp 595.397.068, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ratno. 

Tersangka MR, lanjut Ratno, menggunakan dana tersebut untuk membangun rumah pribadi dan modal usaha. 

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.  Apabila tidak ada pengembalian kerugian negara (sesuai dengan) Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021,” ujar Ratno. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *