Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Perusakan Benteng Keraton Kartosuro

Tersangka dugaan perusakan Benteng Keraton Kartosura (duduk).

SUKOHARJO – Tersangka dugaan perusakan Benteng Kartosuro, Muhammad Kosim Burhanudin (40), akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (3/10/2022).

Penahanan dilakukan Kejaksaan, setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari. Berkas tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap.

“Hari ini kita limpahkan ke sini (Kejari Sukoharjo) tersangka dan barang bukti,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Senin (3/10).

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengajuan itu ditolak.

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, lanjut Sukronedi, setidaknya ada 15 jenis barang yang dilimpahkan. Di antaranya batu bata dan sejumlah dokumen.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kata dia, urusan BPCB sekarang sudah beres. Karena perkara telah bergulir di Kejaksaan.

“Tersangka ditahan oleh Kejaksaan,” pungkasnya.

Sedangkan Kasi Intelejen Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dugaan perusakan Benteng Kartasura.

Tersangka pun langsung ditahan oleh Kejaksaan. “Tersangka ditahan, karena ancaman hukumannya 1 sampai 15 tahun. Kita titipkan di Polres Sukoharjo,” kata Galih.

Menurut Galih, ada 15 barang bukti yang juga dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. Hanya saja, barang bukti ekskavator masih dititipkan di Mojosongo, Solo. “Karena kita tidak punya tempat, ekskavator kita titipkan di Mojosongo,” kata Galih.

Menurut Galih, tersangka akan ditahan selama 20 hari mendatang. Dalam kurun waktu itu, pihaknya akan merampungkan berkas tuntutan.

“Secepatkan akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. Jaksa Penuntut Umum sudah ada, yakni dari Kejati 2 orang dari Kejari 2 orang,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *