MALUKU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D).
Dua tersangka yang ditahan adalah mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial SS, dan satu lagi inisial NA, perusahaan swasta dalam pengadaan SIM-D di sejumlah desa tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, G. Sumarsono, mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik pada seksi pidana khusus.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh penuntut umum atau P-21 pada tanggal 27 Oktober 2021,” kata Sumarsono.
Kajari menjelaskan, tersangka SS dan NA ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Saumlaki.
Dalam kasus ini, Sumarsono menyebut, kerugian negara sekitar Rp 310,26 juta.
Sumarsono mengungkapkan kasus ini bermula dari NA menawarkan satu program SIM-D kepada SS.
Kemudian SS memaksa memasukkan pengadaan SIM-D ini ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kepulauan Tanimbar.
Dari 80 desa di Tanimbar, hanya 12 desa yang mengikuti arahan SS. Namun SS memaksa para kades untuk menghapus beberapa kegiatan dan mengganti dengan program SIM-D.
Ia juga mengancam para kades untuk menuruti perintahnya sebagai syarat agar APBDes bisa disetujui.
Demikian juga ketika dilakukan pencairan, para kades diminta untuk mempercepat pencarian dan melakukan pembayaran kepada SS dan NA. (***)