TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus penipuan calon pekerja migran (TKI) atas tersangka Irwan Efendi (38), dari Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Namun tersangka Siska Yuliana alias SY, yang merupakan istri Irwan Efendi, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Pasangan suami istri ini diduga telah menipu sekitar 13 calon pekerja migran, dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.
“Tersangka melakukan rekrutmen calon pekerja migran untuk negara tujuan Amerika Serikat. Mereka dijanjikan bekerja di pabrik Coca-Cola,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Pasangan ini mengaku mempunyai PT Abadi Mandiri Internasional (AMI), perusahaan jasa pengerah pekerja migran di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Perusahaan ini mencari tenaga kerja untuk pabrik Coca-Cola di Amerika Serikat, dengan gaji Rp 80 juta per bulan. Mereka memungut biaya pemberangkatan mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 125 juta.
Aksinya terbongkar, setelah dua korbannya melapor ke polisi. Kedua korban inisial GT, asal Jawa Barat dan JWH asal Trenggalek. Keduanya mengalami kerugian Rp 244 juta.
Korban GT dijanjikan diberangkatkan ke Amerika pada 8 Juni 2021. Sedangkan JWH akan diberangkatkan pada 7 April 2021. “Namun korban tidak pernah diberangkatkan sesuai dengan janji tersangka. Alasannya visa kerja tujuan Amerika Serikat belum jadi,” sambung Anshori.
Dari hasil penyelidikan polisi, PT Abadi Mandiri Internasional ternyata perusahaan fiktif. Perusahaan ini tidak ada dan tidak pernah terdata sebagai perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka tidak kami tangkap. Dia memenuhi panggilan penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka kami tahan,” tegas Anshori.
Polisi mendapatkan barang bukti kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh tersangka, surat pernyataan dari tersangka dengan kop PT Abadi Mandiri Internasional, serta buku tabungan dan kartu ATM atas nama Siska Yuliana.
Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Statusnya kini sebagai tahanan Kejaksaan,” pungkas Anshori. (***)