
ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Buronan tersebut bernama Sayuti Bin Ali Bacah (50). Ia ditangkap pada Senin (28/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Baginda Lubis, mengatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Pada 11 Juli 2018 lalu, Pengadilan memvonis Sayuti dengan hukuman penjara empat bulan dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider satu bulan kurungan.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi. Namun terpidana mangkir dari pemanggilan dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi, akan tetapi terpidana tidak ditemukan,” kata Baginda, pada Senin (28/11).
Setelah itu, lanjut Baginda, Kejari Nagan Raya menerbitkan DPO atas nama Sayuti Bin Ali Bacah.
“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” katanya.
Sayuti ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” tutupnya. (***)