BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sedikitnya telah memeriksa lima pejabat utama Universitas Udayana. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri, dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 dan 2022/2023.
Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi, mengatakan bahwa lima pejabat yang dipanggil terdiri dari Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
“Pokoknya mereka telah memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Lanjut dia, pemanggilan terhadap lima pejabat ini berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut, serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya.
Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Universitas Udayana. Ada lima pejabat yang sudah memenuhi pemanggilan Kejati Bali. (***)