BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendapat 43 surat kuasa khusus (SKK) dari PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Surat Kuasa tersebut terkait penyelesaian kredit macet di Bank Banten sebesar Rp 261 miliar.
Dari 43 SKK yang diberikan ke Kejati Banten, terdiri dari 19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat. Nilainya Rp 195,5 miliar. Sedangkan 24 SKK lainnya, untuk penyelesaian kredit macet di kantor cabang Bank Banten. Total nilainya sebesar Rp 7,7 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, juga ditandatangani pakta integritas pencegahan korupsi antara Kejati dengan Bank Banten. Penandatanganan pakta integritas dimaksudkan untuk menyehatkan Bank Banten.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa kerjasama dan kolaborasi yang dilakukan Kejati dan Bank Banten ini dalam rangka penyehatan dan memperbaiki tata kelola perusahaan.
“Momentum dan semangat ini untuk melakukan perubahan menuju tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, dengan menerapkan prinsip dasar pengelolaan perusahan berlandasan perundang undangan dan etika berusaha,” kata Leonard di Kantor Kejati Banten, Senin (17/10/2022).
Mantan Kapuspen Kejagung ini meminta seluruh jajaran Bank Banten untuk ikut berkomitmen menuju perubahan dengan bersama-sama. Perubahan itu, kata Leonrad, dengan meningkatkan budaya sadar risiko atau risk culture dan bekerja bersungguh sungguh dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
“Jangan sampai Bank Banten ini rubuh. Ini harus milik masyarakat Banten yang bisa diandalkan, diagungkan masyarakat, dan kita semua komitmen membangun dan menjadikan Bank Banten terpercaya,” ujar dia.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabaruddin, mengatakan bahwa kolaborasi dan bantuan yang diberikan Kejati Banten telah berhasil menagih kredit macet sebesar Rp 9,4 miliar dari para debitur.
“Dengan bantuan dan kerja sama yang sangat baik dengan Kejati ini juga terjadi akselerasi. Dalam dua minggu, sudah bisa menagih Rp 9,4 miliar. Kemarin dari klaim asuransi, Alhamdulilah kami sudah dapat Rp 5 miliar lagi,” kata Agus.
Dikatakan Agus, berkat kerja sama dengan Kejati, para dibitur tak patuh dengan kewajibannya dan pembayaran klaim ausransi dapat dicarikan solusinya.
“Banyak kasus kasus hukum yang sudah terkubur selama empat tahun, bangkit kembali dari kuburannya dan mulai mencarikan upaya mengembalikan kepada Bank Banten,” ujarnya. (***)