Kejati Banten Kembali Tahan Satu Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak

Tersangka mafia tanah di BPN Lebak.

BANTEN – Kejati Banten kembali menahan satu tersangka terkait kasus mafia tanah. Tersangka berinisial EHP dari pihak swasta. Ia ditahan lantaran diduga melakukan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.

Kasus ini  melibatkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi alias AM. 

“Tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, Senin (22/11/2022).

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten. 

Tersangka ini sebelumnya sakit karena terpapar COVID-19. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian langsung ditahan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Selanjutnya, tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ivan menerangkan, kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. 

Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah atau MS. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. 

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.

“Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *