Kejati Banten Segel 2 Rumah Milik Eks Kepala BPN Lebak Terkait Kasus Mafia Tanah

Petugas menyegal rumah milik mantan Kepala BPN Lebak

BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyegel dua unit rumah milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Ady Muchtadi. Dua rumah yang disegel berada di Komplek Perumahan Citra Maja Raya. Tepatnya berada di Cluster Green Ville Blok A35 No 30, dan Cluster Sanur Blok G19 No 26.

“Penyegelan rumah atas nama Alia Fitri, yang merupakan adik tersangka AM,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/10/2022).

Penyegelan ini terkait dengan status Ady Muchtadi, yang jadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020, dengan nilai Rp 15 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan di dua tempat, yang terkait dengan kasus mafia tanah ini. Pertama, penggeledahan itu Kantor BPN Lebak. Kedua, di kediaman tersangka penyuap, inisial S alias MS.

“Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten, telah melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat,” kata Leonard Eben.

Penggeledahan di kantor BPN Lebak di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS.

Kemudian, penggeledahan di kediaman tersangka S alias MS yang juga dijadikan kantornya di Jalan Johar Nomor 50, Maja, Lebak, penyidik menyita 29 bundel dokumen.

“Di rumah tersangka S alias MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” tegasnya.

Diketahui, dalam kasus mafia tanah di BPN Lebak, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka. Selain AM (Ady Muchtadi) dan S atau MS, ada juga EHP dan DER. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *