Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah di BPN Lebak, 2 Orang Langsung Ditahan

Kejati Banten saat rilis penetapan empat tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak.

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka terkait mafia tanah yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, dalam kurun waktu 2018 sampai 2021.

Dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan ASN di BPN Lebak. Keduanya adalah mantan Kepala Kantor BPN Lebak inisial AM, dan honorer DIPA APBN inisial DER.

Keduanya disangkakan menerima suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah. Suap atau gratifikasi diberikan untuk mempermudah serta mempercepat proses permohonan dalam mengurus hak atas tanah.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah pihak yang memberi suap. Keduanya merupakan ibu dan anak inisial Dra S dan EHP.

“Tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP. Keduanya selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM,” ungkap Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/10).

Leonard menambahkan total suap atau gratifikasi yang diberikan sebesar Rp 15 miliar. “Uang pemberian suap disimpan di dua rekening bank swasta,” ujarnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut mengungkapkan, penetapan empat tersangka itu berdasarkan hasil ekspos tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

“Dari empat tersangka yang dipanggil, dua orang tidak hadir. Dra S beralasan sedang sakit sementara EHP menemani ibunya yaitu Dra S,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, tersangka AM dan DER akhirnya ditahan. “Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari, terhitung sampai 8 November 2022,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dan DER dijerat Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KHUP.

“Sementara Dra S dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *