BENGKULU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam.
Proyek penggantian jembatan di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, ini dianggarkan pada tahun 2020 senilai Rp 25 miliar.
“Petunjuk dari Pak Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk menanganinya. Kami melakukan penyidikan ulang. Petunjuk pimpinan, dalam waktu dekat kita didalami lagi. Seperti apa, nanti akan kita sampaikan kembali,” kata Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).
Saat ditangani Kejari Benteng, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Kejari Benteng juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk sementara dari hasil perhitungan, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proyek Jembatan Air Taba Terunjam B dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Nilai proyek sebesar Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Proyek penggantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar pada tahun 2019.
Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR. (***)