Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Korupsi di PT. Hutama Karya

Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan, pada hari Jumat, tanggal 6 September 2024. Tindakan tersebut Terkait kasus Korupsi yang menyeret salah satu BUMN.

“Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) Tahun 2018 s/d 2020 senilai 1.200.000.000.000,”  kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya.

Tindakan hukum tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan  penyitaan oleh Penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo.

“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di tiga lokasi yaitu bertempat di  Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah  Kota Depok serta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kel. Bambu Apus Kec. Cipayung Jakarta Timur,” tutup Syahron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *