Kejati Jabar Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Tersangka pengemplang pajak inisial AN alias T saat diserahkan ke Kejati Jabar.

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, kasus tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I. Tersangka atas nama AN alias T.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyatakan bahwa berkas perkara atas tersangka AN alias T telah lengkap atau P21, pada Rabu (19/10).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Rahmad Wahyudi, mengatakan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AN alias T, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilan yang diperolehnya dalam SPT Tahunan 2012.

“Tersangka memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya dari menjual daging. Ia melakukan pembelian sapi ke PT LJP sejak sekitar tahun 2010 atau 2011 dengan maksud untuk dipotong dan dijual kembali dalam rupa daging,” katanya.

Diketahui, total pembelian sapi yang dilakukan tersangka dalam kurun wakgu tahun 2012, sebesar Rp 16 miliar. Namun, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan penjualan daging tersebut tidak dilaporkan di SPT Tahunan tahun Pajak 2012.

“Atas perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 901.875.800,” ungkap Rahmad.

Dikatakan Rahmad, tersangka AN alias T terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega, sejak 7 Mei 2009. Tersangka juga telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 14 Maret 2019.

Karena itu, tersangka memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan upaya persuasif berupa Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan meminta Tersangka untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkas Rahmad. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *