LOMBOK – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah orang, terkait dugaan pungutan liar dalam pengelola lahan milik Pemprov NTB di Kawasan Wisata Gili Trawangan.
Pemeriksaan dilakukan di Polsek Pemenang, Lombok Utara, pada Selasa (25/10/2022).
Kapolsek Pemenang, Iptu Lalu Eka Arya, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan di kantornya. Namun dirinya tidak mengetahui substansi pemeriksaan maupun siapa saja yang diperiksa. “Memang ada pemeriksaan. Namun siapa yang diperiksa dan terkait perkara apa, saya tidak tahu. Karena Kejaksaan hanya pinjam ruangan saja,” kata Eka.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, juga membenarkan adanya pemeriksaan. Penyidik meminjam ruangan di salah satu Polsek di Lombok Utara.
Diketahui, kasus ini mulai diusut setelah jaksa menerima laporan masyarakat adanya pungutan liar (pungli), terkait Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang awalnya dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Praktik pungli tersebut diduga terjadi sejak 1998, setelah adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI atas lahan seluas 65 hektare.
Meski sudah dikerjasamakan, muncul pengusaha yang mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut, tanpa persetujuan dari PT GTI selaku pengelola lahan.
Ada indikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut, karena menyetorkan sejumlah uang sewa atau jual beli lahan ke oknum-oknum tertentu.
Harga sewa mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun. Uang sewa tersebut diduga hanya dinikmati oleh oknum pejabat tertentu, tidak masuk ke kas daerah ataupun ke PT. GTI selaku pemegang HPL. (***)