PAPUA BARAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tengah membongkar kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik. Dalam waktu dekat, Kejati Papua Barat akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saat ini, Kejati sudah mengantongi nama calon tersangka. Hanya saja, Kejari Papua Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan tersangka, setelah BPK menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“Saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, yang dilakukan BPK Perwakilan Papua Barat,” ujar Billy.
Ia menjelaskan, permohonan penghitungan kerugian dalam perkara ini, sudah dikirimkan ke BPK sejak bulan lalu. “Untuk penyidikan kasus ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPK Perwakilan Papua Barat dan BPK RI saja,” tuturnya.
Billy kembali menegaskan, bila hasil penghitungan BPK sudah keluar, maka pihaknya akan langsung menetapkan tersangka. “Pastinya kalau hasil sudah keluar, maka kami langsung menetapkan tersangka,” katanya.
Billy mengaku, pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka terkait korupsi dana hibah Kongres Pemuda Katolik senilai Rp 3 Miliar ini. Namun belum bisa dibuka ke publik, sebelum ada hasil dari BPK. (***)