Kejati Papua Barat Tangkap Kepala Dishub, Terkait Korupsi Tiang Pancang Dermaga Kampung Yarmatun

Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo, saat digiring Kejati ke mobil tahanan.

PAPUA BARAT – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat, Agustinus Kadakolo, ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, di Manokwari, Papua Barat, pada Kamis (13/10/2022).

Selain Agustinus, penyidik juga menangkap rekanan proyek bernama Paul Wariori. Setelah menjalani pemeriksaan, Agustinus dan Paul langsung digiring ke mobil tahanan. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan.

“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan inisial PW, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, Kamis (13/10) malam.

Kedua tersangka tersangkut kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama. Proyek ini diduga merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari, selama 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempermudah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuataannya, kedua tersangka diduga melanggar Priemer pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 Undang-undang RI nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider pasal 3 Jo.pasal 18 Undang-undang RI nomor 18 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Juniman Hutagaol. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *