PAPUA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan kabel listrik bawah tanah ke Pengadilan Negeri Jayawijaya, Rabu (9/11).
Tersangka atas nama inisial ROR. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan jaringan kabel listrik bawah tanah di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Papua, Dedy Valeri Sawaki, mengatakan bahwa berkas perkara tersangka ROR baru dilimpahkan, karena pihak kejaksaan harus melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa aset miliknya terlebih dahulu.
“Dengan dilimpahkannya berkas ROR, maka kasus ini akan segera berproses di pengadilan dan siap dipersidangkan,” katanya.
Dalam kasus ini, selain ROR, ada empat tersangka lainnya, masing-masing inisial TK, DP, HK, dan JK. Berkas perkara empat tersangka ini sudah lebih dulu dilimpahkan.
Menurut Dedy, proyek jaringan kabel listrik bawah tanah di Pegunungan Bintang menjadi kasus korupsi, karena dilaksanakan tanpa melalui prosedur lelang pengadaan barang untuk pemerintah.
“Setelah kami telusuri, kegiatan tersebut ternyata tidak dilakukan melalui lelang, tetapi berdasarkan nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dengan kontraktor,” katanya.
Bahkan, lanjut Dedy, material yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi. “Makanya jadi temuan,” ujarnya.
Dedy mengatakan, modus yang dilakukan dalam kasus itu adalah proyek fiktif dan tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang 2018.
Nilai proyek ini mencapai Rp 40 Miliar, dengan pekerjaan pemasangan jaringan sepanjang 17 kilometer.
“Tetapi yang sudah dikerjakan hanya 3 kilometer. Kabel yang seharusnya dipasang adalah kabel tembaga, namun yang dipasang adalah kabel aluminium,” ungkapnya. (***)