Kejati Riau Siapkan 2 Jaksa Unggulan untuk Tangani Kasus Penganiayaan Oknum Polwan Terhadap Pacar Adiknya

Kejaksaan Tinggi Riau

RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyiapkan dua jaksa unggulan untuk menangani kasus penganiayaan oknum polisi wanita (polwan), Brigadir IR, terhadap pacar adiknya bernama Riri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwa Kejati Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau, pada tanggal 25 September 2022.

Dalam SPDP disebutkan, tersangka berjumlah dua orang, yakni Brigadir IR dan ibunya inisial Y. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan.

Dengan diterimanya SPDP, Kejati Riau langsung menunjuk dua jaksa terbaiknya untuk menangani pelimpahan perkara tersebut. “Saat ini para jaksa tengah menunggu berkas perkara dari penyidik kepolisian,” tutur Bambang.

Sebagai informasi, Brigadir IR berdinas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Dia dan ibunya Y dilaporkan ke Polda Riau karena menganiaya pacar adiknya, RAK alias Riri.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) malam, di rumah kontrakan Riri. Tak hanya di tempat itu, Riri juga dibawa Brigadir IR dan seorang rekannya ke kantor BNNP Riau. Dia kembali dianiaya Brigadir IR di dalam mobil.

Akibat penganiayaan itu, Riri melaporkan Brigadir IR dan ibunya ke Polda Riau. Kasus ini sempat ramai jadi perhatian publik dan viral di media sosial. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *