MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan makin intensif mengusut kasus korupsi tunjangan dana operasional anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 14 Kecamatan se-Kota Makassar.
Tim jaksa kini mulai membidik peran belasan eks camat dan camat di Kota Makassar, yang menjabat dari tahun 2017 hingga 2020.
Pada Senin (17/10/2022) siang, tim Kejati memeriksa 26 Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di 14 Kecamatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi dari Satpol PP. Namun, ia enggan membeberkan terkait peran para eks camat dalam kasus ini.
“Saya belum menerima informasi dari penyidik. Kalau soal materi perkara, kami tidak bisa memberikan keterangan detail ke publik,” kilahnya.
Salah seorang jaksa yang enggan disebutkan jati dirinya, menyebutkan bahwa sejumlah Camat setor jatah ke oknum pejabat.
“Semua fakta akan kami ungkap, termasuk soal adanya dugaan setor jatah dana ke oknum pejabat, dari pencairan dana operasional Satpol itu. Sejumlah saksi sudah dikonfrontir,” katanya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Abd Rahim, Muh Syahban Munawir, menegaskan bahwa kliennya akan tetap mengikuti prosedur yang dilakukan Kejaksaan. Tapi, dia minta agar penyidikan oleh kejaksaan harus berjalan fair.
Menurut Munawir, karena anggaran itu dari kecamatan, maka terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggungjawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Diketahui, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) yang saat ini menjabat Kepala Dishub Kota Makassar dan mantan Kepala Satpol PP, Muh Iqbal Asnan. (***)