MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar.
Dua ahli dari KPK hadir dalam persidangan kasus tersebut. Kedua ahli dihadirkan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sulsel.
“KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal, melalui keterangan resminya, Rabu (2/11/2022).
Adapun, dua ahli yang difasilitasi KPK untuk dihadirkan di persidangan yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi, dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.
“Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.
Sebelum sampai tahap persidangan, kata Jarot, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah ini sejak penyidikan di Polda Sulsel.
“Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jarot.
Kasus ini bermula ketika RSKDIA Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016, dengan total anggaran sekitar Rp 20 miliar.
Namun, setelah itu diketahui terdapat dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. Dugaan korupsi tersebut terkait pembelian dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya. (***)