Kejati Sulteng Tahan Penyuap Kepala Kantor Pelabuhan Bunta, Dikhawatirkan Melarikan Diri

Tersangka mengenakan rompi merah.

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan tersangka tindak pidana Korupsi berinisial SH.

SH merupakan tersangka pemberi suap atau hadiah kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta.

SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.

“SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022,” kata Kajati Sulteng, Agus Salim, Senin (3/10/2022).

Tersangka SH ditahan di Rutan Klas IIA Palu untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2022.

Penahanan tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP

Sebelumnya, Kejati Sulteng sudah menahan Kepala KUPP Kelas III Bunta, inisial DG, pada Juli 2022 lalu.

DG diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan pelayaran yang menggunakan PT AMS selaku agen, dengan modus meminta pembayaran untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *