MANADO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Dirut PDAM Manado inisial HHCR, atas dugaan tindak pidana korupsi di BUMD yang dipimpinnya.
HHCR ditetapkan tersangka terkait korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado yang terjadi pada tahun 2006 hingga 2021.
“Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka HHCR,” ujar Kepala Kejati Sulut, Eddy Birton, Kamis (6/10).
Dia menyebut kasus korupsi ini terjadi pada 22 Oktober 2005. Ketika itu, HHCR secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri, telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
HHCR menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), untuk pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Kerja sama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Akibat dari tindakan itu, menyebabkan kerugian negara sebesar 936.000 dolar dan Rp 55.964.456.755.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka HHCR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022,” katanya. (**)