Kolaborasi Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri kegiatan Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Forum ini bertujuan untuk memperkuat dan mengawal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Sumatera.

Forum Gakkumdu yang digelar di Hotel Adi Mulia, Selasa (09/07/2024) juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Bawaslu, KPU anggota Bawaslu, Kapolres dan Kasat Reskrim serta Kejari dan Kasipidum se-Wilayah Sumatera.

Dalan pemaparannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N Mulyana mengungkapkan pentingnya kerjasama dan koordinasi ketiga instansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk dapat memaksimalkan proses penanganan pelanggaran tindak pidana dilakukan.

“Kejaksaan harus berkoordinasi dengan Bawaslu sejak adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat agar sama-sama dapat meneliti jenis pelanggaran apa yang dilaporkan” imbuhnya. “Kejaksaan juga harus memahami bagaimana cara kerja Sentra Gakkumdu dan fokus dalam menangani perkara Pemilihan ini,” tambahnya.

Menkopolhukan menyampaikan, kolaborasi Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan di wilayah Sumatera Utara adalah langkah penting dalam memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami mengundang semua stakeholder terkait untuk berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi potensi pelanggaran pemilu berdasarkan indeks kerawanan yang telah ditetapkan,” kata Hadi Tjahjanto Forum ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan strategi menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumatera Utara.  Kegiatan yang diprakarsai oleh Menko Polhukam ini juga dihadiri para Kajati se-Sumatera, para Kajari, Bawaslu dan undangan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *