Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang terdiri dari Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Dr. Drs. Muhammad Yusuf., S.H, M.H (Anggota Komisi Kejaksaan RI), Dr. Heffinur, S.H., M.H (Anggota Komisi Kejaksaan RI), Jati Insan Pramujayanto, SH, MH (Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga) serta tim Komjak lainnya melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/5/2024).
Tim dari Komjak RI diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH di aula Sasana Cipta Kerta lantai 3 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut para Asisten, para Kajari dan Cabjari yang ada di wilayah Kejati Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyambut baik kedatangan Komjak RI sekaligus memberikan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi Komjak RI kepada seluruh jajaran di Kejati Sumut.
Dalam paparannya dihadapan para Jaksa, Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH meminta kepada seluruh jajaran di Kejati Sumut agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pengawasan terhadap jaksa tidak hanya dilakukan oleh Jamwas dan atasan langsung masing-masing di Kejaksaan Agung, tetapi juga oleh Komisi Kejaksaan yang berfungsi sebagai satuan pengawas eksternal.
“Komisi Kejaksaan menggabungkan fungsi Jaksa Agung Muda Pengawasan dan atasan langsung dalam satu komisi, lewat kunjungan kerja dan sosialsasi Komjak ini kami mengajak seluruh jajaran Kejati Sumut tetap profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi,” jelasnya.