PAREPARE – Tim Tipikor Polres Parepare, Sulawesi Selatan, melimpahkan dua tersangka kasus korupsi di Dinas Kesehatan senilai Rp 6,3 Miliar, inisial ZD dan JA, ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Senin (10/10/2022).
Seperti umumnya, proses pelimpahan perkara dilakukan dari kepolisian kepada kejaksaan. Secara spesifik, proses pelimpahan perkara itu disebut sebagai pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain dua tersangka, tampak juga barang bukti sebanyak 3 box plastik.
Diketahui, tersangka ZD merupakan pensiunan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Sedangkan JA merupakan pejabat aktif di Pemkot Parepare.
Setelah menjalani pelimpahan kasus ke tahap dua, tersangka ZD dan JA kemudian digiring keluar dari ruang tindak pidana khusus Kejari Parepare, dengan menggunakan kemeja orange.
Setelah itu, mereka langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri, untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Parepare.
Kepala Kejari Parepare, Didi Hariyono, mengatakan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tersangkut kasus korupsi dana kesehatan yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar. “Ini kasus di Dinas Kesehatan tahun 2018. Dugaannya, tindak pidana korupsi,” katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar. (***)