Korupsi Rp 34 Miliar, Dirut BPR Karya Remaja Indramayu dan Debitur Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar

Dua tersangka korupsi BPR Karya Remaja Indramayu.

BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, senilai Rp 34 miliar.

Kedua tersangka masing-masing inisial S dan DH.  Kedua pembobol BPR Karya Remaja Indramayu itu pun langsung ditahan, Senin (5/12/2022)

BPR Karya Remaja Indramayu sendiri merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah (Perumda) Kabupaten Indramayu.

Tersangka S  merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu. Sedangkan tersangka DH sebagai debiturnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, menuturkan bahwa kedua tersangka diduga menilap uang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020-2021.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni mengajukan kredit ke Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

S ini dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Sedangkan DH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.

Tersangka S diduga melawan hukum dengan memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH.

Riyono menyebut, penyidik menemukan adanya proses pencairan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur perkreditan.

Selain itu, ditemukan adanya beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan.

Ditegaskan Riyono, tersangka S dan DH dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung,” ujar Riyono.

“Tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 24 Desember 2022,” tambahnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *