JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.
Dua orang tersangka tersebut merupakan mantan pejabat PT Surveyor Indonesia. Setelah jadi tersangka, keduanya langsung ditahan.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).
Ketut mengatakan berkas perkara korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia dilakukan secara terpisah.
Terkait kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu BI atau Bambang Isworo, selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka.
Yaitu; BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan penyidik. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Adapun peran para tersangka BI dan tersangka AN yaitu melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.
Kedua tersangka menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)